Warga bisa datang ke Kantor Pelayanan Desa Pabelan dengan membawa:
- FOTOKOPI KTP
- FOTOKOPI KARTU KELUARGA
- DIAGNOSIS DOKTER
Petugas akan membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan menginput data usulan di website.
Warga bisa datang ke Kantor Pelayanan Desa Pabelan dengan membawa:
Petugas akan membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan menginput data usulan di website.