
APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yaitu dokumen perencanaan keuangan tahunan pemerintah desa. APBDes memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.
APBDes terdiri dari: Pendapatan Desa, Belanja Desa, Pembiayaan.
APBDes disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang telah ditetapkan. RKP Desa merupakan penjabaran rencana tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Dalam penyusunan APBDes, beberapa langkah yang harus dilakukan adalah: Pengumpulan data, Penetapan program dan kegiatan, Penetapan sumber pendanaan, Pengajuan APBDes ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dilakukan musyawarah desa.